Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sita 2 Rumah Mewah Rp 6,5 Miliar Terkait Korupsi Haji, Pihak Gus Yaqut Sebut Bukan Miliknya
KPK menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), melalui juru bicaranya, menegaskan bahwa aset tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbi, menyatakan bahwa rumah yang disita pada Senin (8/9/2025) itu adalah milik seorang ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Aset tersebut milik seorang ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama," kata Anna dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Penegasan ini diperkuat dengan pernyataan bahwa sejumlah aset lain yang juga telah disita KPK dalam kasus yang sama, juga bukan kepunyaan Gus Yaqut.
"Selain dua rumah mewah tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait kasus ini, termasuk: uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26 miliar), 4 unit mobil, 5 bidang tanah dan bangunan, yang kesemuanya bukan milik Gus Yaqut," sebut Anna.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Rumah tersebut diduga dibeli secara tunai pada tahun 2024 dari hasil fee atau imbalan ilegal dari jual beli kuota haji Indonesia.
"Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Budi.
Duduk perkara kasus
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Pihak Kemenag di bawah kepemimpinan Gus Yaqut saat itu menggunakan diskresi untuk membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, dengan alasan menyesuaikan kondisi lapangan dan mencegah kepadatan berlebih di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini dapat mencapai Rp1 triliun.
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Temuan Dokumen dari Rumah Yaqut Cholil |
---|
KPK Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Komisaris Sucofindo, Wasekjen GP Ansor, dan Ketua Sapuhi |
---|
KPK: Kebijakan Kuota Haji Tambahan Era Yaqut Cholil Qoumas Bertentangan dengan Undang-Undang |
---|
KPK Dalami Proses Pencairan Biaya Haji 2024, Kepala BPKH Diperiksa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.