Jumat, 12 September 2025

Sosok AKBP Fian Yunus, Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

|
Warta Kota/Ramadhan LQ
KONSULTASI HUKUM – Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, memberikan keterangan soal konsultasi Satuan Siber TNI di Gedung Promoter, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). Ia menegaskan laporan pencemaran nama baik hanya bisa diajukan pribadi, bukan institusi. 

TRIBUNNEWS.com - Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut TNI tidak bisa melaporkan influencer Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, seorang jenderal TNI mengatakan bahwa aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi disebut diduga melakukan tindak pidana, pernyataan itu dikatakan oleh Brigjen Juinta Omboh Sembiring saat menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), AKBP Fian Yunus mengatakan yang bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik adalah perseorangan, bukan instansi.

"Putusan MK kan institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025), dikutip dari YouTube KompasTV.

Dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Sosok AKBP Fian Yunus

Dikutip dari akun LinkedIn-nya, AKBP Fian Yunus merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara.

AKBP atau Ajun Komisaris Besar Polisi adalah tingkat kedua perwira menengah di Polri yang ditandai dua bunga sudut lima.

Baca juga: Terganjal Aturan, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Pencemaran Nama Baik, Polisi: Putusan MK

Di militer, pangkat AKBP setara dengan Letnan Kolonel.

Ia juga lulusan Strata 2 Teknologi Informasi Binus University tahun 2019.

Saat ini, Fian menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Jabatan itu diembannya sejak Maret 2025.

Sebelumnya, Fian merupakan Kanit 4 Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, satuan kerja yang bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Pengalamannya di bidang siber membuat Fian dipercaya mengemban jabatan penting di Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.

Ia pernah bertugas sebagai Kepala Unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Desember 2014-Desember 2019.

Setelahnya, ia menjabat sebagai Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dansatsiber TNI Kunjungi Polda Metro Jaya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan