Minggu, 14 September 2025

Ijazah Jokowi

Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran

Jokowi kembali menyebut ada sosok orang atau dalang besar di balik polemik ijazah dirinya dan anak sulungnya, Wapres Gibran. 

Tangkap Layar YouTube Tribunnews (TribunSolo.com/ Andreas Chris)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi kembali menyebut ada sosok orang atau dalang besar di balik polemik ijazah dirinya dan anak sulungnya, Wapres Gibran.  

Sebelumnya, Jokowi mengakui adanya tokoh besar di balik isu pemakzulan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan dugaan ijazah palsu yang terus mendera dirinya.

Meski begitu, bekas Gubernur Jakarta ini enggan menyebut siapa tokoh tersebut.

“Kan saya sudah sampaikan feeling saya mengatakan ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan." 

"Artinya memang ada orang besar ada yang mem-back up. Semua udah tahu lah,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Subhan Palal Jawab soal Gugatan Gibran di Tengah Isu Pemakzulan dan Ijazah Jokowi  

Sementara itu, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang juga merupakan pelapor Roy Suryo dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini menyebut kalau dalang dari persoalan ini adalah kekuatan besar.

"Saudara Roy Suryo cs ini kan hanya pion-pion saja, di belakangnya kan pasti ada tokoh-tokoh yang menginginkan agar Prabowo-Gibran ini berpisah gak sukses hingga 2029," kata Silfester dalam tayangan YouTube Kompas TV, dilihat Senin (28/7/2025).

"Mereka ingin menggantikan dengan anaknya atau orangnya, ini mantan-mantan petinggi di republik ini, ya mereka-mereka inilah penuduh ijazah palsu dan pemakzulan, karena apa, dasar-dasarnya tidak ada sama sekali," sambung Silfester.

 

Wapres Gibran Digugat

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, Subhan Palal meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

WAPRES GIBRAN DIGUGAT - Penggugat Subhan Palal di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Sidang ditunda karena Subhan Palal tak terima Wapres Gibran diwakili kuasa hukum dari Kejaksaan.
WAPRES GIBRAN DIGUGAT - Penggugat Subhan Palal di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Sidang ditunda karena Subhan Palal tak terima Wapres Gibran diwakili kuasa hukum dari Kejaksaan. (DOK TRIBUNNEWS)

Subhan menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Di tengah polemik tersebut, ahli telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma turut meminta kesempatan untuk beraudiensi atau mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.

Mereka ingin membahas keabsahan ijazah Presiden RI Ke-7 Joko Widodo dan ijazah SMA Gibran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan