Korupsi Beras Bansos
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
"KPK menaikkan perkara ini ke penyidikan, ini penyidikan baru. Kita mulai penyidikannya di Agustus ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2025) malam.
Budi membenarkan bahwa KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka.
Diduga kuat, dua korporasi tersebut adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
"Penyidik melihat memang tindakan-tindakan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkutan atau penyaluran bansos beras ini adalah tindakan-tindakan korporasi," jelas Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.
Keempat orang tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT), yang menjabat Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik.
"Kebutuhan cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan," kata Budi.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sangat besar. Dari total anggaran proyek sekitar Rp336 miliar, KPK melakukan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai Rp200 miliar.
"Itu yang masih akan didalami terkait dengan kerugian negaranya, karena ini masih hitungan awal oleh penyidik. Tentu nanti KPK akan berkoordinasi dengan auditor negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara itu nantinya," sebut Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kementerian Sosial yang sebelumnya telah diusut oleh KPK. KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif untuk memperlancar proses penyidikan.
Baca juga: Sosok Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Kakak Hary Tanoe, Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos Beras
"Harapannya tentu KPK mengimbau kepada para pihak terkait untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa efektif dilaksanakan dan segera tuntas," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.