Gugat KPK, Pihak Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Mesin EDC Tak Sah
Eks Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Indra Utoyo menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Asep mengatakan terdapat dua pengadaan EDC yang dikorupsi.
Pengadaan pertama terkait pengadaan EDC android dengan skema beli putus. Total nilai pengadaan Rp 942.794.220.000 (Rp 942 miliar), dengan jumlah EDC Android sebanyak 346.838 unit.
Kedua terkait pengadaan Full Managed Service/FMS EDC Single Acquirer dengan skema sewa kepada vendor. Total realisasi pembayaran atas pengadaan FMS EDC (skema sewa) pada tahun 2021–2024 adalah Rp1.258.550.510.487 (Rp1,2 triliun) dengan jumlah kelolaan EDC untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.
Adapun dua vendor dimaksud adalah PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dengan Direktur Utama Elvizar dan PT Bringin Inti Teknologi (membawa merek Verifone) dengan Direktur Utama Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Dalam kasus ini, Indra Utoyo diduga berperan menandatangani ijin prinsip penggunaan anggaran pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021, ijin pelaksanaan pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020, dan putusan hasil pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021.
Selain itu, dalam pengadaan FMS EDC (skema sewa), Indra Utoyo juga selalu mengarahkan agar pengadaan EDC beralih dari konvensional menjadi full android.
KPK menyebut Indra Utoyo turut memberi arahan kepada Danar Widyantoro (Wakadiv Perencanaan Divisi PPT) dan Fajar Ujian (Wakadiv Pengembangan Divisi PPT) agar EDC android merek Sunmi P1 4G yang dibawa oleh Elvizar dan PT PCS dan Verifone yang dibawa oleh PT Bringin Inti Teknologi untuk dilakukan POC (Proof of Concept) terlebih dulu agar bisa kompatibel dengan sistem.
KPK menduga atas pengadaan EDC android tahun 2020–2024, baik beli putus maupun sewa, disinyalir ada pihak-pihak yang menerima hadiah atau janji atau keuntungan dari para vendor/penyedia.
Berikut detailnya:
- Catur Budi Harto menerima Rp 525 juta dari Elvizar (Dirut PT PCS) dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor
- Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale dari Elvizar senilai Rp60 juta
- Rudy S Kartadidjaja menerima sejumlah uang dari Irni Palar (Country Manager PT Verifone Indonesia) dan Teddy Riyanto (Account Manager PT Verifone Indonesia) pada tahun 2020–2024, dengan total penerimaan sebesar Rp 19,72 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.