Perbandingan Gaji yang Diterima Purbaya saat Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS dan Menkeu
Melihat perbandingan gaji yang diterima Purbaya Yudhi Sadewa saat menjadi Ketua DK LPS dan Menteri Keuangan.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Bobby Wiratama
Adapun gaji di atas belum termasuk tunjangan jabatan yang diperoleh.
Baca juga: Menkeu Purbaya Usul Bentuk Tim Akselerasi untuk Program Prioritas Presiden Prabowo
*) Menteri Keuangan
Sementara, gaji pokok Menteri Keuangan RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut, maka gaji Menteri Keuangan berada di angka Rp 5.040.000 per bulan.
Jumlah itu belum termasuk beberapa tunjangan lainnya.
Tunjangan yang Diterima Menkeu
Seorang menteri di Indonesia berhak atas beberapa jenis tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan operasional lainnya. Ada beberapa aturan yang mengatur tentang tunjangan Menteri Keuangan RI.
1. Tunjangan jabatan
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, seorang menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
2. Tunjangan kinerja
Jumlah tunjangan kinerja (tukin) setiap kementerian/lembaga berbeda-beda. Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017, Menteri Keuangan RI mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Jika merujuk Perpres Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Keuangan adalah Rp46.950.000 pada Kelas Jabatan 27. Artinya, 150 persen dari Rp46.950.000 adalah Rp70.425.000.
3. Tunjangan operasional
Seorang menteri juga berhak atas tunjangan operasional sesuai kegiatan yang dilakukan dan fasilitas lain seperti mobil dinas dan rumah. Tidak diketahui nominal pasti tentang tunjangan operasional yang diterima karena menyesuaikan dengan anggaran kementerian masing-masing.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka total gaji Menteri Keuangan RI saat ini paling sedikit adalah Rp89.073.000 per bulan. Jumlah itu didapatkan dari gabungan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Namun, jumlah itu bisa lebih besar jika memasukkan komponen-komponen kecil lainnya seperti tunjangan umum, tunjangan operasional, tunjangan makan, dan fasilitas lainnya.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.