Jumat, 19 September 2025

Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit

Menurut sang ayah Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) atau anaknya belum menerima surat panggilan dari Kejagung.

Via Kompas.com
DIREKTUR PERUSAHAAN TOL - Fitria Hamka, Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. /Instagram.com/fitriayusuf_official 

Ia menambahkan, penunjukan langsung tersebut membuat pemerintah kehilangan peluang untuk mendapatkan skema investasi terbaik dari pelaku usaha lain.

 “Penunjukan langsung berpotensi menyebabkan kenaikan biaya investasi yang seharusnya bisa ditekan jika melalui kompetisi sehat. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang,” ujar Uchok.

CBA juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Uchok menyebut pembangunan fisik tol oleh CMNP tidak disiplin dan gagal memenuhi target penyelesaian triwulan II 2023.

“Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” tambahnya.

Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025 terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh PT CMNP.

Selain itu, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP telah dikirim pada 29 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen terkait proses perpanjangan konsesi.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.

Audit pun dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi, termasuk dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan potensi pelanggaran aturan pasar modal.

 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 merekomendasikan agar perpanjangan konsesi CMNP dibatalkan karena tidak melalui audit. Pemerintah diminta segera mengambil alih operasional tol untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Sejak masa konsesi berakhir, pendapatan operasional ruas tol seharusnya masuk ke kas negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Publik menilai dana tersebut krusial untuk menutup potensi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak transparan.

Uchok juga meminta Kejagung untuk memanggil pihak-pihak terkait dari PT CMNP serta unsur pemerintah yang terlibat dalam proses perpanjangan konsesi, guna memperjelas duduk perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan pihak PT CMNP terkait perkara ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan