Selasa, 16 September 2025

Ijazah Jokowi

Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Tuai Kritik, Tunjukkan Keberpihakan?

Menurut Jeirry, langkah KPU menutup 16 dokumen pencalonan selama lima tahun melanggar prinsip kesetaraan dan transparansi. 

TRIBUNNEWS.COM/GITA
KECURIGAAN - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai keputusan KPU berpotensi melindungi pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, terutama yang memenangkan pemilu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731 Tahun 2025 menuai kritik. 

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai keputusan tersebut berpotensi melindungi pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, terutama yang memenangkan pemilu lalu.

“Jika informasi seperti ijazah, laporan pajak, dan LHKPN dikecualikan, muncul kecurigaan adanya standar ganda: beberapa calon bisa dilindungi dari pemeriksaan publik sementara calon lain tidak mendapat keuntungan serupa,” kata Jeirry dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Menurut Jeirry, langkah KPU menutup 16 dokumen pencalonan selama lima tahun melanggar prinsip kesetaraan dan transparansi. 

Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.

“Dalam hal ini KPU melanggar prinsip kesetaraan. Dan dengan ini, KPU menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, khususnya calon yang memenangkan Pemilu lalu,” ujarnya.

“Sebab akses untuk memeriksa kejujuran calon, tracks record dan latar belakang calon ditutup oleh KPU,” tambah Jeirry.

Ia pun menegaskan, keputusan KPU menutup akses dokumen bukan sekadar prosedural, melainkan kemunduran serius dalam keterbukaan pemilu.

Karena itu, ia mendorong agar publik, DPR, dan lembaga pengawas pemilu ikut mengawal serta menuntut KPU membatalkan keputusan tersebut.

Sebagai informasi, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Dalam diktum kedua, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).

Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan