Dokumen Capres Cawapres di KPU
Beda Zaman, Eks Komisioner KPU Ungkap Data Capres-Cawapres di Eranya Tidak Dirahasiakan
Hadar Nafis Gumay mengatakan pada eranya semua informasi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dapat diakses publik.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay mengatakan pada eranya semua informasi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dapat diakses publik.
“Karena tidak ada larangan dalam peraturan kami, di-publish paling tidak kalau ada yang menanyakan kami tidak ragu untuk memberikan, kira-kira begitu sebetulnya,” kata Hadar saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).
Hadar mengatakan saat itu anggota KPU memberikan akses agar publik bisa mengetahui seluruh informasi terhadap calon pemimpin yang akan mereka pilih.
“Agar publik punya bahan untuk menilai, mengetahui rekam jejaknya, kemudian bisa memilih sesuai dengan informasi yang mereka bisa dapatkan, bisa akses yang disediakan,” tuturnya.
Kemudian langkah itu juga diambil tidak lepas karena KPU selaku penyelenggara pemilu juga punya tanggung jawab.
Mereka juga tidak ingin ada penyimpangan data.
“Jadi itu bentuk juga accountability dari kerjaan kami sebagai penyelenggara,” jelasnya.
Cabut Keputusan
Sebagai informasi, KPU di bawah kepemimpinan Mochammad Afifudin (Afif) baru saja mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan itu sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan carpes-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Pencabutan ini diumumkan langsung Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, siang tadi.
Afif mengatakan keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta kemudian menggelar rapat khusus.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.
Afif menuturkan setelah pembatalan keputusan itu, KPU akan kembali memedomani aturan yang sudah ada dalam memperlakukan informasi dan data para calon.
Dokumen Capres Cawapres di KPU
KPU Ungkap Anggaran untuk PSU Pilkada Capai Rp 392,3 Miliar, Dua Daerah Belum Punya Dana |
---|
KPU Disebut Harus Bertanggung Jawab atas Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 |
---|
MK Hapus Presidential Threshold, Eks Anggota KPU: Ini Kado Awal Tahun Buat Kita Semua |
---|
Kepala Daerah Dipilih DPRD, Eks Komisioner KPU: Potensi Ladang Politik Transaksional dan Sapi Perah |
---|
Rekapitulasi Jagasuara Menangkan Pramono-Rano di DKI, Ini Kata Romahurmuziy & Eks Komisioner KPU |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.