Kamis, 18 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Beda Zaman, Eks Komisioner KPU Ungkap Data Capres-Cawapres di Eranya Tidak Dirahasiakan

Hadar Nafis Gumay mengatakan pada eranya semua informasi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dapat diakses publik.

|
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
DATA CAPRES - Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay mengatakan pada eranya semua informasi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dapat diakses publik. /Foto.dok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay mengatakan pada eranya semua informasi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dapat diakses publik.

“Karena tidak ada larangan dalam peraturan kami, di-publish paling tidak kalau ada yang menanyakan kami tidak ragu untuk memberikan, kira-kira begitu sebetulnya,” kata Hadar saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Hadar mengatakan saat itu anggota KPU  memberikan akses agar publik bisa mengetahui seluruh informasi terhadap calon pemimpin yang akan mereka pilih.

“Agar publik punya bahan untuk menilai, mengetahui rekam jejaknya, kemudian bisa memilih sesuai dengan informasi yang mereka bisa dapatkan, bisa akses yang disediakan,” tuturnya.

Kemudian langkah itu juga diambil tidak lepas karena KPU selaku penyelenggara pemilu juga punya tanggung jawab.

Mereka juga tidak ingin ada penyimpangan data.  

“Jadi itu bentuk juga accountability dari kerjaan kami sebagai penyelenggara,” jelasnya.

Cabut Keputusan

Sebagai informasi, KPU di bawah kepemimpinan Mochammad Afifudin (Afif) baru saja mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Keputusan itu sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan carpes-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pencabutan ini diumumkan langsung Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, siang tadi.

Afif mengatakan keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta kemudian menggelar rapat khusus.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.

Afif menuturkan setelah pembatalan keputusan itu, KPU akan kembali memedomani aturan yang sudah ada dalam memperlakukan informasi dan data para calon.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan