Sabtu, 20 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Usai Geger Aturan Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Temui KIP Bahas Keterbukaan Informasi Publik

KPU menemui KIP usai membatalkan Putusan Nomor 731 Tahun 2025 soal data capres-cawapres yang membuat geger publik.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
DATA CAPRES-CAWAPRES - Ketua KIP Donny Yoesgiantoro, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI August Mellaz, dan Anggota KPU RI Idham Holik di Aula KIP, Wisma BSG Lantai 9, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). KPU temui KIP usai geger aturan data capres-cawapres yang dirahasiakan. 

Pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, dokumen tersebut termasuk:

Baca juga: Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur

  • Fotokopi ijazah;
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  • Rekam medis;
  • LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara);
  • Surat keterangan tidak pailit;
  • NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir.

Pembatalan Aturan oleh KPU

Setelah mendapat kritik dari publik, DPR, dan Komisi Informasi Pusat, KPU membatalkan aturan tersebut pada 16 September 2025

Ketua KPU Afifuddin menyatakan bahwa pembatalan dilakukan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Tribunnews/Mario Christian Sumampow)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan