Dokumen Capres Cawapres di KPU
Usai Geger Aturan Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Temui KIP Bahas Keterbukaan Informasi Publik
KPU menemui KIP usai membatalkan Putusan Nomor 731 Tahun 2025 soal data capres-cawapres yang membuat geger publik.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Endra Kurniawan
Pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, dokumen tersebut termasuk:
Baca juga: Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur
- Fotokopi ijazah;
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
- Rekam medis;
- LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara);
- Surat keterangan tidak pailit;
- NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir.
Pembatalan Aturan oleh KPU
Setelah mendapat kritik dari publik, DPR, dan Komisi Informasi Pusat, KPU membatalkan aturan tersebut pada 16 September 2025
Ketua KPU Afifuddin menyatakan bahwa pembatalan dilakukan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Tribunnews/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.