Dokumen Capres Cawapres di KPU
KIP ‘Sentil’ KPU saat Keluarkan Aturan soal Data Capres-Cawapres Jadi Rahasia
Komisi Informasi Pusat (KIP) sempat 'sentil' ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengeluarkan Putusan 731 tahun 2025.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Endra Kurniawan
Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, dokumen tersebut termasuk:
- Fotokopi ijazah;
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
- Rekam medis;
- LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara);
- Surat keterangan tidak pailit;
- NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir.
Setelah mendapat kritik dari publik, DPR, dan Komisi Informasi Pusat, KPU membatalkan aturan tersebut pada 16 September 2025
KPU menyatakan bahwa pembatalan dilakukan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Tribunnews/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.