Dugaan Korupsi Kuota Haji
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup
Yudi Purnomo Harahap mendesak lembaga antirasuah segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Kerugian Negara Triliunan, Libatkan Oknum Kemenag
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.
Alokasi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan Menteri Agama menjadi 50:50.
Perubahan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah membongkar adanya praktik "uang percepatan" yang diminta oknum Kemenag kepada biro perjalanan.
Asep Guntur mengungkap, seorang oknum meminta dana sebesar 2.400 dolar AS (sekitar Rp37 juta) per jemaah untuk memuluskan keberangkatan haji khusus.
Hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.