Lemkapi Dukung Kakorlantas Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan bakal dievaluasi bahkan bisa dibekukan.
Terdapat sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.
"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bln atau denda Rp 250 ribu," ucap Ojo.
"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan menggunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi jg jangan sampe malah membuat kemacetan," tambahnya.
Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak pada tempatnya pun akan ditilang ETLE dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).
| Kakorlantas: Penegakan Hukum Lalu Lintas 95 Persen Lewat ETLE, Tilang Manual Hanya 5 Persen |
|
|---|
| Kakorlantas Ungkap Kinerja ETLE Melonjak Jadi 8,3 Juta Capture, PNBP Naik Tajam hingga 1.645 Persen |
|
|---|
| Arahan Kapolri Jadi Fokus, Irjen Agus Tinjau Pembangunan SPPG di Pusdik Lalu Lintas Serpong |
|
|---|
| Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho: Personel Polantas Wajib Terapkan Empat Prinsip Keadilan |
|
|---|
| Lemkapi Sambut Baik Hadirnya Komunitas 'Ojol Kamtibmas' yang Digagas Polda Metro Jaya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.