Minggu, 28 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

KPU Masih Dalami Dugaan Informasi Pendidikan Terakhir Gibran yang 'Mendadak' Berubah Jadi S1

Informasi data yang berubah itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tribunnews/Mario Christian Sumampow 
IJAZAH GIBRAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. KPU masih terus menelusuri terkait informasi pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diduga sempat berubah di laman resmi KPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus menelusuri terkait informasi pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diduga sempat berubah di laman resmi KPU.

“Ya itulah kenapa saya bilang, saya harus dalami dulu. Karena ini kan hal yang sangat teknis ya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).

Pun jika benar terjadi perubahan, Idham menegaskan hal yang dimaksud mungkin saja terkait dengan informasi publik, bukan data dasar.

Ia menekankan terkait adanya perbedaan antara informasi publik dan data dasar di situs infopemilu.kpu.go.id. 

Informasi publik itu bagian yang menampilkan pendidikan terakhir semua calon, termasuk Gibran. Sementara itu data dasar adalah riwayat pendidikan.

“Ya andaipun terjadi perubahan mungkin konteksnya adalah informasi publik. Data dasar ini tidak ada yang berubah,” tegasnya.

Meski begitu, ketika ditanya perlu waktu berapa lama untuk KPU melakukan penelusuran, Idham tak menjawab.

Diketahui, informasi data yang berubah itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025). 

Ia mengeklaim, sebelumnya data yang muncul di laman KPU pada riwayat pendidikan terakhir Gibran, tertulis ‘Pendidikan Terakhir’. Kini, informasi pendidikan terakhir itu disebut Subhan telah berubah menjadi ‘S1’.

Subhan menggugat perdata Gibran dan KPU. Ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan