Kasus Suap Ekspor CPO
Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO
Legal Wilmar Group, Monique membantah adanya dana Rp60 miliar untuk urus perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legal Wilmar Group, Monique membantah adanya dana Rp60 miliar untuk urus perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Adapun hal itu disampaikan Monique saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025).
Ia bersaksi untuk terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan berdasarkan keterangan saksi Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri pada sidang sebelumnya bahwa yang bersangkutan pernah diberi oleh Marcella nomer Singapura yang kemudian ada komunikasi dan mengaku pihak Wilmar Singapura.
Kemudian, lanjut jaksa setelah ada komunikasi, disepakati ada penyerahan uang sebesar Rp60 miliar diserahkan di sekitaran lobby hotel Pacific Mall Place.
"Orang itu menurut keterangan Arianto adalah orang suruhan atau perwakilan dari Wilmar. Sepengetahuan saksi, pernah ada informasi tidak terkait penyerahan uang untuk pengurusan perkara migor ini dari Wilmar Singapura maupun para pejabat Wilmar di Indonesia?" tanya jaksa di persidangan.
Baca juga: Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS
Kemudian dikatakan Monique tak ada terkait dana tersebut.
"Tidak pernah," jawabnya.
Jaksa lalu menyinggung keterangan saksi pada persidangan sebelumnya, Head of Social Security Legal Wilmar Group M. Syafei yang menjelaskan untuk pengurusan perkara migor.
"Merujuk ke nama saudara saksi Monique. Betul tidak keterangan Safei seperti itu ?" tanya jaksa.
"Tidak, saya hanya mengurus administrasinya saja sih," jawab Monique.
Kemudian jaksa kembali mencecar soal aliran dana Rp60 miliar tersebut.
"Terus uang Rp60 miliar itu uang siapa saudara tidak tahu?" tanya jaksa.
Monique menegaskan tak tahu uang tersebut.
Baca juga: Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura
Lalu jaksa juga mencecar soal pembayaran fee ke AALF menggunakan valas dollar.
"Tidak pernah," jawab Monique.
Kemudian jaksa menanyakan apakah saksi mengetahui dari putusan hakim pada saat itu pada perkara migor.
"Putusan hakim pada saat itu karena, saya agak lupa ya, karena ada tindakannya namun tindakannya bukan merupakan tindakan pidana. Karena waktu itu kerugian negaranya itu ada pertimbangannya di perdata," jelas Monique.
Akhirnya putusannya onslag, tanya jaksa kembali.
"Iya," jawab Monique.
Wilmar Singapura Siapkan Rp 60 Miliar
Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan disebut meminta biaya urus perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) tiga korporasi sebesar Rp60 miliar.
Disebutkan, Wahyu menjanjikan putusannya lepas atau onslag.
Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (27/8/2025).
"Budgetnya mereka (Arif dan Wahyu) nggak mau dengan segini. Dengan budget Rp 20 miliar. Mereka mau budget itu Rp60 miliar," kata saksi pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri di persidangan.
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO
Kemudian jaksa mempertanyakan ketika Wahyu menyampaikan biaya urus perkara tiga kali lipat dari harga semula Rp20 miliar untuk tiga korporasi.
"Apa yang dijanjikan oleh Wahyu pada saat itu?" tanya jaksa.
Ariyanto menyebut Wahyu janjikan putusannya onslag.
"Yang dijanjikan oleh Wahyu, itu belum dibicarakan. Yang setahu saya, saya ingat setelah pertemuan kedua, dia bilang, nanti mungkin kita onslag. Putusan bebas terlalu apa namanya," kata Ariyanto.
Kemudian jaksa lalu menanyakan bagaimana tanggapan dari Wilmar Singapura.
"Tadi kan Saudara menerima telpon lagi dari orang Singapura tadi. Menyampaikan ada permintaan Rp 20 kali lipat. Jadi Rp 60 miliar. Apa tanggapan orang Singapura tadi?" tanya jaksa.
Ariyanto menyebut permintaan tersebut dikabulkan tanpa ditawar.
"Langsung mereka bilang, 'Oke nanti kita siapkan. Kapan harus kita siapkan?' Tanpa ada nawar, tanpa komplain sama sekali," jawab Ariyanto.
Kemudian, lanjut jaksa itu disampaikan ke saksi Wahyu.
"Saya sampaikan," jelas Ariyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Legal-Wilmar-Group-Monique-jadi-saksi-di-persidangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.