Sabtu, 27 September 2025

Reformasi Polri

Pimpinan DPR RI Ungkap Pembahasan RUU Polri Tunggu Hasil Kajian Komisi Reformasi 

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembahasan Revisi UU Polri akan dilakukan setelah Komisi Reformasi Polri menyelesaikan kajiannya.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REFORMASI POLRI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembahasan Revisi UU Polri akan dilakukan setelah Komisi Reformasi Polri menyelesaikan kajiannya. 

Usulan agar revisi UU Polri masuk prolegnas prioritas itu dibacakan dalam rapat Panja penyusunan RUU Prolegnas 2025-2026. 

RUU Polri terdaftar dalam poin keempat di Prolegnas prioritas perubahan tahun 2025.

"RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia. Lima, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana," ujar tenaga ahli Baleg DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Kesepakatan ini kemudian dibawa ke rapat pleno pengambilan keputusan. 

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan