Korupsi Jalan di Mandailing Natal
KPK Menduga Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diperintah Terima Suap Proyek Jalan
KPK menduga Topan menerima perintah dari pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nonaktif Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tidak bertindak sendiri dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.
KPK menduga Topan menerima perintah dari pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Anggota Polisi, Dalami Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.
Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan menelusuri rantai komando di balik dugaan suap yang menjerat Topan.
"Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa," ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Untuk membongkar dugaan adanya perintah tersebut, KPK kini berfokus pada dua alur penyidikan utama: alur perintah dan aliran dana.
Menurut Asep, perintah untuk melakukan korupsi dipastikan mendahului eksekusi dan pembagian uang haram.
Penyidik akan mendalami informasi dari berbagai pihak, termasuk keluarga Topan Ginting, serta menganalisis barang bukti elektronik yang sedang diperiksa di laboratorium forensik KPK.
"Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain," tegas Asep.
5 Tersangka
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring tujuh orang.
Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain Topan, empat tersangka lainnya adalah:
- Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Topan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp 231,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Akhirun dan Rayhan diduga telah menyiapkan uang tunai Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu memenangkan proyek mereka.
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.