Reformasi Polri
Susno Duadji Nilai Reformasi Polri Bergantung pada Leader: Bukan pada Kapolsek atau Sopir Rantis
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai jika pemerintah ingin melakukan reformasi Polri maka harus dilakukan dari pimpinannya.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
Tim ini digadang sebagai respons atas tuntutan publik pasca demonstrasi nasional yang menewaskan Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan (21) merupakan pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat demo DPR pada 28 Agustus 2025.
Kini, Pemerintah tengah menyusun Tim Reformasi Kepolisian yang akan diisi 9 tokoh, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Baca juga: Ada Reformasi Polri, Eks Kabareskrim Harap Pengangkatan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR Lagi
“Insyaallah, insyaallah. Ya bersama-sama lah, belum ada yang ditunjuk siapa yang akan menjadi ketua, tapi alhamdulillah beliau menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menyebut, jumlah anggota tim reformasi sekitar sembilan orang. Namun, ia menjelaskan lebih jauh siapa saja yang bakal masuk dalam komposisi tersebut.
“Ada lah, ada lah. Beberapa nama lah. Mungkin kurang lebih sekitar sembilan,” ungkapnya.
Terkait pembentukan komisi reformasi ini, Prasetyo menekankan, semangat pemerintah dan internal Polri pada dasarnya sama, ingin membuat institusi kepolisian menjadi lebih baik.
Ia menyebut, inisiatif reformasi juga muncul dari dalam institusi kepolisian sendiri.
“Iya kan semangatnya sebenarnya sama ya, tapi kemudian kan internal Kepolisian juga menginisiasi, ya kita apresiasi dengan terbentuknya tim reformasi,” kata Prasetyo.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Gabung Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Singgung Kultur Buruk Polisi
Tim Transformasi Polri
Berbeda dengan Tim Komite Reformasi Polri, pihak kepolisian telah membentuk tim transformasi reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang.
Adapun Listyo Sigit bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat dalam tim tersebut.
Hal itu, sesuai Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.
Dalam surat tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim transformasi reformasi Polri.
Baca juga: Reformasi Polri: Menjawab Tuntutan Zaman dan Publik
Untuk wakilnya, yakni Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak dan Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.