Minggu, 5 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Aturan Baru untuk Dapur MBG usai Keracunan Massal: Ada Chef Bersertifikat, Pegawai Wajib Lembur

BGN mengeluarkan aturan baru yang ditujukan untuk dapur SPPG imbas terjadinya keracunan massal di berbagai wilayah. Ini daftarnya.

Iqbal/Tribunjateng
ATURAN BARU BGN - Suasana petugas kesehatan Puskesmas Ngawen saat sidak di SPPG Ngawen 1, Blora, Jawa Tengah, Senin (22/9/2025). Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengumumkan adanya aturan baru yang ditujukan bagi dapur MBG atau SPPG yaitu dari disediakannya chef bersertifikat hingga dilarangnya penggunaan makanan olahan pabrik. 

Lalu, kasus keracunan MBG lebih banyak ditemukan oleh JPPI di mana berdasarkan data per 21 September 2025 lalu, ada 6.452 kasus.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengungkapkan terjadi lonjakan kasus MBG di mana pada 14 September 2025, keracunan mencapai 5.360 kasus. Sehingga, hanya dalam waktu sepekan, ada kenaikan kasus keracunan hingga lebih dari 1.000 kasus.

"Lalu kemudian per 21 September kemarin kita bikin PPT ini, kita collect data lagi ternyata sudah nambah 1.092 kasus," katanya saat rapat bersama Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Banyak Kasus Keracunan, Dapur MBG Harus Diusut dan Dievaluasi Ketat

Sama dengan pernyataan Qodari, Ubaid menuturkan kasus keracunan terbanyak terjadi di Jawa Barat dengan total 2.012 kasus. Lalu diikuti DI Yogyakarta yang mencapai 1.047 kasus dan Jawa Tengah dengan 722 kasus.

Dia mengungkapkan data kasus keracunan MBG yang diperoleh berdasarkan laporan di 18 provinsi.

"Nah, dari report yang kami sebar di beberapa, ada 20 provinsi ini yang sudah lapor ke kami, ke JPPI pusat, itu sudah ada 18 provinsi," katanya.

Dengan banyaknya kasus keracunan MBG, Ubaid menyimpulkan peristiwa ini bukan hanya kesalahan sistem tetapi dari BGN.

"Tapi kalau sudah nyebar, ke hampir semua provinsi, menurut kami kok ini bukan soal kesalahan teknis, lebih ke sistem yang diterapkan oleh BGN," kata Ubaid.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved