Kamis, 13 November 2025

Revisi UU BUMN

Setujui Revisi UU BUMN, Fraksi PKB Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Fraksi PKB DPR RI menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
ISTIMEWA
REVISI UU BUMN - Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Rivqy Abdul Halim menyatakan Fraksi PKB menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kendati demikian Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.

Juru Bicara Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim menegaskan, seluruh kebijakan dan tata kelola BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945. 

Menurutnya, Pasal 33 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” kata Rivqy dalam sidang pengambilan putusan tingkat I Revisi UU BUMN di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Nurdin Halid: Perubahan UU BUMN Perkuat BUMN Menuju Kampiun Nasional dan Pemain Global

Menurut anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV ini, Fraksi PKB, menyepakati perubahan nomenklatur lembaga pemerintah pengelola BUMN dalam bentuk Badan Pengaturan BUMN.

Rivqy mendorong dengan nomenklatur baru ini, pengelolaan BUMN bisa lebih optimal dan menghindarkan kerancuan kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi Danantara.

"Fraksi PKB mengusulkan Badan Pengaturan BUMN  berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh  BPI Danantara,” ujarnya.

Baca juga: DPR Dua Kali Revisi UU BUMN, Pengamat: Hanya untuk Memoles Danantara

Dalam pandangan Fraksi PKB, kata Rivqy, Badan Pengaturan BUMN juga harus memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara.

Badan Pengaturan BUMN bisa menyetujui atau menolak usulan pengabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara.

“Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Rivqy menegaskan Fraksi PKB menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. 

Karena itu, dalam pengelolaan keuntungan dan kerugian BUMN merupakan tanggung jawab dari BUMN sendiri.

“Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” katanya.

Rivqy menilai,  catatan-catatan Fraksi PKB tersebut tidak hanya sebagai panduan pelaksanaan revisi UU BUMN, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap pengelolaan BUMN selama ini yang dinilai masih menghadapi masalah serius.

“Selama ini BUMN sering dikritisi karena tidak profesional, bahkan dianggap menjadi sapi perah dan alat bagi-bagi kekuasaan. PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.

11 Poin Perubahan di RUU BUMN

Ada 11 poin perubahan substansi dalam RUU BUMN yakni:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN

3. Pengaturan deviden saham seri A dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 128/PUU/XXIII/2025

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam leraturan pemerintah

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN 

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved