Program Makan Bergizi Gratis
Kajian KPK: Dominasi BGN dalam Program MBG Pinggirkan Pemda dan Lemahkan Checks and Balances
Pendekatan sentralistik ini dinilai meminggirkan peran strategis pemerintah daerah dan melumpuhkan mekanisme saling uji (checks and balances)
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kelemahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai terlalu terpusat.
- Berdasarkan temuan Direktorat Monitoring yang tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025, pelaksanaan program raksasa ini menjadikan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal.
- Pendekatan sentralistik ini dinilai meminggirkan peran strategis pemerintah daerah dan melumpuhkan mekanisme saling uji (checks and balances).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kelemahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai terlalu terpusat.
Berdasarkan temuan Direktorat Monitoring yang tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025, pelaksanaan program raksasa ini menjadikan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal.
Baca juga: BGN Wajibkan Mitra SPPG Daftarkan Relawannya Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas menangani urusan terkait gizi masyarakat secara nasional.
Pendekatan sentralistik ini dinilai meminggirkan peran strategis pemerintah daerah dan melumpuhkan mekanisme saling uji (checks and balances).
Program strategis nasional yang resmi diluncurkan pada Januari 2025 ini memiliki alokasi anggaran yang sangat fantastis, melonjak tajam dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun.
Namun, KPK mencatat bahwa besaran anggaran tersebut tidak diimbangi dengan regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Minimnya pelibatan daerah membuat pengawasan di lapangan menjadi rentan terhadap inefisiensi, konflik kepentingan, hingga potensi korupsi.
"Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme checks and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan," demikian bunyi laporan kajian KPK tersebut, dikutip Jumat (17/4/2026).
KPK menemukan bahwa kewenangan terpusat yang tidak dibarengi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas telah membuka ruang lebar bagi konflik kepentingan, terutama saat penentuan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau pengelola dapur.
Baca juga: BGN Tuding Banyak Pemilik SPPG Lakukan Pemufakatan Jahat dengan Sekolah
Lemahnya transparansi dalam verifikasi yayasan mitra serta penentuan lokasi dapur berdampak langsung pada kualitas layanan.
Akibatnya, banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis, yang terbukti dari munculnya berbagai kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
Selain masalah sentralisasi, KPK juga mengkritisi penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dalam pelaksanaan program ini.
Mekanisme tersebut justru memperpanjang rantai birokrasi, menimbulkan potensi perburuan rente, serta mengancam porsi anggaran bahan pangan yang bisa menyusut akibat terpotong biaya operasional dan sewa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Gizi-Nasional-BGN-Dadan-Hindayana-342.jpg)