Jaksa KPK Kembalikan Satu Unit Apartemen kepada Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Obyek dimohonkan yaitu hak milik satu unit apartemen Belleza 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih tidak terdapat dalam daftar barang bukti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembalikan sertifikat satu unit apartemen atas nama Haryanto Lauwy Kosasih kepada Rina Lauwy Kosasih.
Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan replik perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen, rugikan keuangan negara Rp1 triliun, terdakwa eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Sebagai informasi Rina Lauwy Kosasih merupakan mantan istri terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih.
Baca juga: Pembelaan Eks Dirut Taspen Kosasih di Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, Singgung Sumber Dana
"Penuntut umum telah menerima surat sebagai berikut. Satu, surat dari Rina Lauwy tanggal 18 September 2025 perihal permohonan pencabutan blokir atas sertifikat hak milik satu unit Apartemen Belleza Unit 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih atau ayah Rina Lauwy Kosasih," kata Jaksa KPK di persidangan.
Lanjut penuntut umum, permohonan kedua pengembalian sertifikat apartemen Belleza Unit 21 FS 5.
"Perihal permintaan permohonan pengembalian sertifikat Apartemen Belleza Unit 21 FS 5, sikap penuntut umum telah mengajukan tuntutan atas barang bukti tersebut, yaitu barang bukti nomor 736 yaitu dikembalikan kepada Rina Lauwy Kosasih," jelas jaksa.
Adapun, lanjut Jaksa KPK perihal permohonan pencabutan blokir atas sertifikat hak milik satu unit Apartemen Belleza Unit 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih.
"Sikap penuntut umum terhadap pencabutan blokir tersebut. Obyek dimohonkan yaitu hak milik satu unit apartemen Belleza 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih tidak terdapat dalam daftar barang bukti," kata jaksa KPK.
"Sehingga atas permohonan tersebut, penuntut umum bersikap tidak akan mengajukan tuntutan atas barang bukti yang dimaksud," imbuhnya.
Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa rugikan negara Rp1 triliun dalam perkara investasi fiktif.
Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: OJK Usul Diberi Kewenangan Awasi Taspen dalam RUU P2SK: Tata kelola Investasinya Sangat Buruk
Di persidangan jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi.
"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata jaksa.
Pada sebuah pertemuan terdakwa Ekiawan, kata jaksa menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.
"Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen," jelas jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Mantan Direktur Utama Taspen Kosasih akan Jalani Sidang Tuntutan pada 18 September 2025
Lanjut jaksa tau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kegiatan investasi PT Taspen Persero.
Selain itu dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Baht Thailand 1.470, Poundsterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000," kata jaksa.
Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390, Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.
"Memperkaya korporasi PT IMM sebesar Rp44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," jelas jaksa.
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Wacana Reformasi Polri, Eks Pimpinan KPK: Prabowo Sudah Pertimbangkan, Tinggal Teken Keppres |
![]() |
---|
Terdakwa Investasi Fiktif Taspen Ekiawan Menangis di Sidang, Klaim Tak Ada Niat Mencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.