39 Buku yang Disita dari Tersangka Ricuh Demo Dikembalikan, Mabes Polri: Tidak Terkait Tindak Pidana
Seluruh buku telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebanyak 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan telah dikembalikan oleh Polda Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya Selasa (30/9/2025).
“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujarnya.
Trunoyudo menjelaskan, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: 3 Titik Demo Hari Ini di Wilayah Jakarta Pusat, Polisi Kerahkan 5.240 Personel Gabungan
"Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hasil proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana," tambahnya.
Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” jelasnya.
Karo Penmas menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut.
Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” tutup Brigjen Pol Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat dan Polda Jawa Timur mempublikasikan sejumlah buku berjudul anarkisme yang merupakan barang bukti atas aksi demonstrasi berujung ricuh.
Beberapa buku yang menjadi barang bukti ini disebut memuat tentang teori anarkisme.
Diduga bukti tersebut menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD beberapa waktu lalu.
PB HMI Sebut Penumpang Gelap di Demo Berujung Ricuh Kayak Kentut, Ada Baunya Tapi Tak Tahu Bentuknya |
![]() |
---|
Laras Faizati Tersangka Hasutan Bakar Mabes Polri Sering Pulang Malam, Tidak Dikenal Tetangga |
![]() |
---|
Istri Ketua RT Ceritakan Detik-detik Penangkapan Laras Faizati, Ibu Tersangka Sampai Menangis |
![]() |
---|
Laras jadi Tersangka karena Diduga Menghasut Bakar Mabes Polri, Keluarga Minta Restorative Justice |
![]() |
---|
Nasib Laras Faizati: Jadi Tersangka Penghasutan, Dipecat ASEAN, padahal Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.