Hakim Konstitusi Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum Hasto: Kalau Cerdas Tidak Perlu ke MK, Tapi DPR
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai permohonan Hasto Kristiyanto terkait Pasal 21 UU Tipikor seharusnya tidak perlu diajukan ke MK
Ia juga meminta frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.
Pasal 21 UU Tipikor pernah menjerat Hasto sebagai terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto juga sempat dijerat pasal penyuapan karena diduga menyiapkan uang Rp 400 juta untuk Harun Masiku terkait suap Wahyu.
Ia pun divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap.
Hasto Kristiyanto saat ini sudah bebas setelah dirinya menerima amnesti dari Prabowo Subianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.