Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Ungkap Hampir Seluruh Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR Tahunan Dari Agen TKA
KPK mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami adanya praktik penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun oleh hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), yang uangnya diduga berasal dari para agen TKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pendalaman mengenai aliran dana tidak resmi ini menjadi satu fokus utama penyidikan.
"Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Fakta ini terungkap dalam pemeriksaan dua orang saksi yang merupakan PNS Kemnaker dan pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA, yaitu Mustafa Kamal dan Eka Primasari.
Baca juga: KPK Sita 18 Bidang Tanah Seluas 4,7 Ha Terkait Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Praktik pemberian THR ini diduga merupakan bagian dari sistem pemerasan yang lebih besar dan terstruktur.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, para pejabat di Kemnaker diduga berhasil mengumpulkan uang pemerasan sedikitnya Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.
Dari jumlah tersebut, sebagian dibagikan secara rutin setiap dua minggu kepada sekitar 85 pegawai di lingkungan Direktorat PPTKA dengan total mencapai Rp8,94 miliar.
Baca juga: Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil ASN Imigrasi sebagai Saksi
Selain mendalami aliran dana THR, penyidik juga menelisik pembelian aset-aset oleh para tersangka yang diduga bersumber dari uang haram tersebut.
KPK terus berupaya melakukan pemulihan aset (asset recovery) dari hasil kejahatan.
Sebelumnya, pada Selasa (2/9/2025), KPK telah menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah.
Aset tersebut diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto (H), yang sengaja diatasnamakan keluarga dan kerabat untuk menyamarkan kepemilikan.
Haryanto sendiri diduga menerima aliran dana terbesar, yakni mencapai Rp 18 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.