Jumat, 3 Oktober 2025

Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang Undang, Berikut Poin Perubahan Substansinya

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Firnando Ganinduto Tekankan Transparansi Reklamasi Tambang BUMN, Komisi VI DPR Siap Awasi

Rapat Paripurna DPR adalah forum tertinggi dalam lembaga legislatif Indonesia, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana seluruh anggota dewan berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan penting terkait kebijakan negara.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Di meja pimpinan Dasco didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Awalnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan laporan pembahasan RUU BUMN.

Anggia menyebut panitia kerja (panja) Komisi VI DPR telah melakukan rapat intensif pembahasan Revisi UU BUMN.

"Komisi VI DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan secara intensif, termasuk pembentukan panitia kerja (panja) pembahasan RUU BUMN," ujarnya.

"Panja RUU BUMN komisi VI DPR melakukan rapat-rapat secara terbuka dan melaksanakan partisipasi publik dengan melibatkan pakar akademis dari universitas di Indonesia," imbuhnya.

Setelah melaporkan hasil pembahasan Revisi UU BUMN, Dasco sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU tersebut.

"Tibalah kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga: Prabowo Ancam Kirim KPK-Kejagung Bersihkan BUMN, Komisi Antirasuah Beri Respons

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa sebanyak 84 pasal telah mengalami perubahan substansi dalam pembahasan RUU tersebut.

Ketua Panja Revisi UU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, mengatakan proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif mulai dari rapat dengan pendapat umum bersama pakar dan akademisi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga perumusan serta sinkronisasi oleh tim yang dibentuk.

Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan pemerintah, pada Jumat (26/9/2025).

“Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini,” ujar Andre di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved