DPR Dukung Pembekuan TikTok, Tapi Ingat UMKM Jangan Jadi Korban
Pemerintah resmi membekukan izin TikTok. DPR dukung langkah tegas, tapi beri peringatan: jutaan UMKM bergantung pada platform ini.
Tayang:
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/AI
PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol).
Tiga alasan tambahan:
- Dalih kebijakan internal untuk menolak permintaan pemerintah
- Pelanggaran terhadap Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1)
- Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja
Status Aplikasi Masih Bisa Diakses
Meski izin dibekukan, TikTok masih bisa diakses oleh pengguna di Indonesia. Pada Jumat (3/10/2025) pukul 16.52 WIB, Tribunnews melakukan uji akses dan aplikasi berjalan normal.
Pembekuan ini merupakan bentuk peringatan administratif. Jika TikTok tidak segera memenuhi kewajiban, sanksi lanjutan dapat diterapkan, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses.
Topik Terkait
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-pembekuan-izin-TikTok-dengan-stempel-Suspended.jpg)