Judi Online
Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Online Diblokir, Perputaran Dana Turun 30 Persen
Meutya memaparkan bahwa langkah tersebut berdampak langsung pada penurunan nilai perputaran uang di ekosistem judi online
Ringkasan Berita:
- Meutya Hafid menyebut pemerintah memutus akses 3.452.000 situs judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026.
- Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Meutya menyampaikan perputaran dana judi online turun tiga puluh persen.
- Kemkomdigi juga mengajukan pemblokiran lebih 25.000 rekening terkait judi online kepada OJK sepanjang 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan pihaknya telah memutus akses terhadap 3.452.000 situs perjudian online terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Kita lihat di halaman berikutnya bahwa dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya dalam rapat.
Selain memutus akses jutaan situs, Meutya memaparkan bahwa langkah tersebut berdampak langsung pada penurunan nilai perputaran uang di ekosistem judi online.
Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Meutya menyebut perputaran dana judi online pada tahun 2025 mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," ujarnya.
Meutya menegaskan, upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah tidak hanya sebatas memblokir situs web.
Sepanjang tahun 2025, kata dia, Kemkomdigi telah meminta OJK untuk membekukan puluhan ribu rekening yang terafiliasi dengan praktik haram tersebut.
Baca juga: Gus Miftah: Judi Online, Bullying hingga Kekerasan Seksual Jangan Dipandang Sepele
"Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang tahun 2025 dan untuk 2026 sedang kami kompilasi juga," ucapnya.
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," tuturnya menambahkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/MENKOMDIGI-JUDI-ONLINE.jpg)