Hacker Bjorka dan Kiprahnya
Bjorka Tidur Hanya Beralaskan Kain, Meski Punya Uang Banyak Hasil Hack Data 4,9 Juta Nasabah Bank
Hacker Bjorka disebut tidur hanya beralaskan kain, meski dapat banyak uang dari meretas data 4,9 juta nasabah bank.
Mesk berpindah aplikasi, jejak digital Bjorka di dark web masih tersimpan di platform tersebut.
"Tetapi, perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital," imbuh Fian.
Dark web adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google, dan biasanya memerlukan perangkat khusus.
Biasanya digunakan oleh mereka yang ingin berbagi informasi secara anonim.
Aktivitas Bjorka di dark web adalah menjual data pribadi hasil retasannya dari media sosial, seperti Instagram hingga TikTok.
Untuk menghindari patroli siber, Bjorka kerap mengganti username-nya.
Ia sempat menggunakan username X @bjorkanesiaa, SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite 6890.
"Setelah mengganti (username menjadi SkyWave), pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta," tutur Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kamis, dalam kesempatan yang sama, dilansir Kompas.com.
"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak," timpal Fian.
Tak hanya di dark web, Bjorka juga memperjualblelikan data hasil retasannya, mulai dari perbankan hingga perusahaan swasta di Indonesia, lewat Telegram.
Pembayaran hasil transaksi dilakukan melalui akun kripto.
Dari aksinya itu, Bjorka bisa meraup puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan dengan pembelinya.
"Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti," kata Herman.
Akibat perbuatannya, Bjorka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, TribunManado.co.id/Isvara Savitri, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.