Hacker Bjorka dan Kiprahnya
Keluarga Kesal WFT Diduga Hacker Bjorka Disebut Yatim Piatu, Adik Sempat Ngamuk di Kantor Polisi
Meski memang benar WFT yang diduga Bjorka sudah yatim piatu, tapi menurut adik-adiknya, ia masih mempunyai keluarga.
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga WFT (22), pemuda yang diduga sosok di balik akun hacker yang mengatasnamakan Bjorka, menyampaikan kekesalannya.
WFT ditangkap di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
Bjorka adalah hacker yang viral karena kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dari dark forums (dark web).
Dark web dan dark forum adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google, dan biasanya memerlukan perangkat khusus.
WFT merupakan warga Kelurahan Lawangirung, Manado, Sulawesi Utara.
WFT disebut sebagai pemilik akun X bernama @bjorkanesiaa versi 2020.
Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Keluarga WFT mengaku kesal kepada kekasih pemuda itu.
Sebab, sang kekasih mengatakan ke polisi, WFT adalah anak yatim piatu.
Meski memang benar WFT sudah yatim piatu, tapi menurut adik-adiknya, ia masih mempunyai keluarga.
WFT mempunyai adik yang bernama Nesa Taha serta paman dan bibinya, Idris Taha, Risna Taha, dan Ririn Taha.
Baca juga: Bjorka Tidur Hanya Beralaskan Kain, Meski Punya Uang Banyak Hasil Hack Data 4,9 Juta Nasabah Bank
Mereka mengaku tak dikabari langsung oleh polisi ketika WFT ditangkap.
Keluarga hanya mendapat telepon dari keluarga sang kekasih.
Pada Rabu (24/9/2025), Idris dan Nesa sempat ke Kakas dengan niat menjenguk WFT.
"Dia kan ditangkap (Selasa) malam, kemudian katanya sempat nginap di hotel di Kakas. Pas dicek tidak ada," ungkap Idris, Jumat (3/10/2025), dikutip dari TribunManado.com.
Karena tak mendapati WFT di hotel tersebut, Idris dan Nesa pergi ke Polsek Kakas.
Namun, pihak Polsek Kakas malah meminta keluarga mengecek ke Polda Sulut.
Lantaran kesal, sang adik sempat mengamuk di Polsek Kakas.
"Dia sempat mengamuk karena ini adiknya sendiri, tapi tidak bisa bertemu," jelas Idris.
Kemudian, keluarga mengaku jengkel lantaran pihak kekasih WFT tak mengatakan ke polisi ia masih ada keluarga di Manado.
Saat penangkapan, mereka hanya bilang WFT sudah yatim piatu.
"Mereka cuma bilang sudah yatim piatu, padahal masih ada keluarga di sini. Otomatis mereka (polisi) langsung bawa ke Jakarta karena tahunya tidak punya siapa-siapa," tambah Risna.
Keluarga Pacar Kaget
Dilansir Tribunmanado.co.id, WFT tinggal mengikuti sang kekasih di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Tetangga mengatakan WFT sudah lama tidak tinggal di Kelurahan Lawangirung, Manado.
"Ia memang sudah lama tidak tinggal di sini. Dia punya seorang kekasih di Totolan," ungkap seorang tetangga di Kelurahan Lawangirung.
Baca juga: 5 Aksi Peretasan Bjorka, Hacker Misterius Guncang Keamanan Siber Indonesia

Sementara itu, Tribun Manado sempat menemui orang tua pacar WFT di Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.
Kekasih WFT disebut syok saat mengetahui identitas asli pacarnya.
Menurut orang tua pacar WFT, pria itu sebelumnya suka membantu mereka.
"Ia suka membantu kami. Kami tidak menyangka dia adalah Bjorka yang sedang diburu polisi," katanya.
Sebelumnya, ternyata WFT memperkenalkan dirinya sebagai tukang servis ponsel.
Di sisi lain, warga setempat mengaku kaget dengan penangkapan WFT yang diduga sebagai hacker Bjorka.
Seorang warga mengatakan warga sekitar juga tidak mengetahui identitas terduga pelaku.
Sebab, WFT tidak bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Kita sangat kaget dan tidak sangka ada penangkapan," kata seorang warga, Jumat (3/10/2025), dikutip dari Tribunmanado.co.id.
"Dia tertutup jadi namanya saja kita tidak tahu," jelasnya.
Sementara itu, warga menegaskan terduga pelaku bukanlah warga asli Desa Totolan.
"Kita harus luruskan dia bukan orang sini, mungkin hanya datang bersembunyi di sini," imbuhnya.
Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sosok WFT.
Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui apakah WFT adalah Hacker Bjorka yang sama dengan sosok Bjorka yang sempat viral beberapa waktu lalu atau hanya peniru alias palsu.
“Penyidik masih terus lakukan pendalaman mengenai berapa yang sudah didapat oleh pelaku."
"Kemudian pendalaman-pendalaman lainnya masih terus dilakukan terkait dengan kesamaan nama, ini juga masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Polisi Pastikan Hanya WFT yang Pakai Nama Bjorka di Twitter sejak 2020, Bandingkan dengan Dark Web
Ade Ary menjelaskan pendalaman akan dilakukan dengan menelusuri sepak terjang kejahatan yang dilakukan WFT.
“Kami juga berharap bagi oknum-oknum yang telah sebelumnya memiliki data dari berbagai kegiatan, data pribadi masyarakat apabila disalahgunakan."
"Maka itu nanti apabila ada yang merugikan pasti akan diproses sehingga proses penyidikan ini masih terus berjalan,” katanya.
“Penyidik masih terus lakukan pendalaman. Masyarakat tidak perlu khawatir, proses masih terus dilakukan pendalaman. Jadi hati-hatilah membagi data pribadi, modusnya banyak sekali,” terang Ade Ary.
Motif Tersangka
WFT diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.
Penangkapan terhadap WFT dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025. Laporan ini dilayangkan oleh bank swasta di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan tangkapan layar yang menampilkan data perbankan milik nasabah di platform X.
Baca juga: Bertolak Belakang, Hacker Bjorka Tak Punya Background Pendidikan IT, Belajar Boga, tapi Tak Lulus
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.
Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.
Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku.
"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.
"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.