Hacker Bjorka dan Kiprahnya
Dosen IT UNSRAT Ragukan WFT Bjorka Asli, Sebut Level Permainannya Kurang Canggih
Dosen IT Universitas Sam Ratulangi atau UNSRAT meragukan Wahyu Firmansyah Taha adalah Bjorka asli, dia masih level kecil
WFT alias Wahyu masih bermain di dark web dan melakukan pengancaman untuk keinginan tertentu.
"Kalau (Bjorka) yang lokalan (IP) bisa kebaca dan tingkatannya belum besar, baru ancaman ke bank. Jadi dia belum meretas dan belum teruji level permainannya (kurang canggih)," jelas Yaulie.
Berbeda dengan Bjorka sebelumnya yang muncul pada tahun 2022, Bjorka asli selalu memberi peringatan dulu sebelum melancarkan aksi.
Ia pun terbukti mampu meretas hingga membuat down situs-situs pemerintah beberapa tahun lalu.
Sejak kemunculan Bjorka pada 2022 itu, kini nama tersebut menjadi ngetren di kalangan dark web lalu banyak dipakai oleh orang-orang yang mengaku hacker atau peretas.
"Heboh karena namanya sama saja," ujar Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sulut ini.
Meski begitu, kasus ini tak bisa diklaim sebagai salah tangkap.
Polisi masih bisa memproses kasus ini karena dugaan pengancaman terhadap bank dan pelaku yang dilaporkan memang berkaitan.
Di sisi lain, Yaulie menyebut bahwa kemampuan meretas bisa dipelajari tanpa harus berpendidikan tinggi alias otodidak.
Bjorka Indonesia Terancam 12 Tahun
Saat ini, WFT alias Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari Breach Forums lalu di unggah di Dark Forums.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus ini sembari terus meminta keterangan dari para korban.
"Mungkin (WFT) adalah sosok Bjorka yang dulu 2020 atau Opposite68990 mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Jadi itu masih dalam penyelidikan," jelas Wadir Ciber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar.
Bjorka Asli Muncul
Namun, tak berselang lama, sebuah akun Instagram @bjorkanism membagikan Instagram story dengan emoji tertidur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.