Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Dirut PLN Era SBY, Fahmi Mochtar Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Rugikan 62,4 Juta Dolar AS

Bareskrim Polri menetapkan Dirut PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar jadi tersangka kasus korupsi PLTU Kalbar tahun proyek 2008-2018.

|
Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018. Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar). 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar atau FM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berkekuatan 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018.

Adapun kasus ini merupakan take over dari Polda Kalbar yang telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021 lalu.

Kemudian, kasus korupsi tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Setelah itu, Bareskrim Polri baru menetapkan Fahmi Mochtar sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2025).

"Kita lakukan penyelidikan hingga November 2024. Kemudian setelah berjalannya kemarin tanggal 3 Oktober 2025 melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), artinya yang bersangkutan Direktur PLN saat itu," kata Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Cahyono menyebut adanya pihak swasta yang turut ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial HK dan RR.

HK merupakan Presiden Direktur (Presdir) PT Bumi Rama Nusantara dan RR adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Rama Nusantara.

Kemudian, tersangka lain yang ditetapkan yakni Dirut PT Praba Indo Persada berinisial HYL.

Baca juga: KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Korupsi Jalan Mempawah

Akibat dugaan korupsi yang dilakukan, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai 62.410.523 (62,4 juta) dolar AS serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar).

Adapun kerugian di atas berdasarkan hitung-hitungan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cahyono mengungkapkan proyek ini adalah kerjasama antara PLN dengan PT Bumi Rama Nusantara; perusahaan asal Singapura, Alton; serta perusahaan asal Rusia, OJSC.

"Nanti dari tim kami dari Hubinter akan menghubungi pihak-pihak mereka," ujarnya.

Di sisi lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Duduk Perkara

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipikor, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan duduk perkara kasus korupsi ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved