Muktamar PPP
Ketua Mahkamah Partai Ungkap Alasan Agus Suparmanto Islah dengan Mardiono
Ade Irfan mengungkapkan, Agus Suparmanto menerima 'negosiasi' dengan Mardiono, untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan PPP.
Sementara itu, rivalnya, Agus Suparmanto, kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.
Posisi strategis lainnya diisi oleh Taj Yasin Maimoen, yang akrab disapa Gus Yasin, sebagai Sekretaris Jenderal, dan Fauzan sebagai Bendahara Umum.
"Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum kemudian Pak Gus Yassin menjadi Sekretaris Jenderal dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” ujar Supratman.
Menteri Supratman menyatakan harapannya agar terbitnya SK kepengurusan baru ini dapat mengakhiri konflik internal dan membawa suasana sejuk kembali ke dalam keluarga besar partai berlambang Ka'bah tersebut.
“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” tuturnya.
Lebih lanjut, Supratman mendorong agar kepengurusan yang baru terbentuk ini dapat segera melengkapi seluruh jajaran personalianya.
Ia juga mengimbau agar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dapat segera diselenggarakan untuk mengkonsolidasikan langkah partai ke depan.
“Dan PPP akan segera menyelenggarakan mukernas dan itu akan dilakukan oleh pengurus yang baru hari ini, waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya tetapi saya bermohon untuk bisa sesegera mungkin itu bisa dilakukan,” ujar Supratman.
Muktamar PPP
Menteri Hukum Cepat Sahkan Kepengurusan DPP PPP Mardiono, Ray Rangkuti: Seolah Tak Ada Sengketa |
---|
Kantongi SK Kepengurusan DPP PPP Dari Pemerintah, Kubu Mardiono: Muktamar Kali Ini Sangat Berat |
---|
7 DPC PPP di NTT Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Mardiono, Sebut Tak Sesuai Fakta Muktamar Ancol |
---|
Dualisme Kepengurusan PPP Mardiono Vs Agus Suparmanto Mengulang Konflik Hamzah Haz dan Zainuddin MZ |
---|
DPW PPP Jateng Tegas Menolak SK Menkum Kubu Mardiono, Sebut Tak Sesuai Hasil Muktamar Ancol |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.