Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Polisi Ungkap Peran Adik Jusuf Kalla di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar

Halim Kalla, adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Kalbar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KORUPSI PLTU - Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengungkap peran Halim Kalla (HK), adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Keterangan disampaikan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). 

Ringkasan Utama

  • Halim Kalla, adik kandung Jusuf Kalla, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008–2018
  • Proyek PLTU senilai Rp1,254 triliun diduga bermasalah sejak awal.
  • Penyelidikan dilakukan sejak 2021 dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 2024

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Halim Kalla (HK), adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.

Pengusaha asal Makassar itu menjadi tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Selain Halim Kalla, ada Fahmi Mochtar (FM) Dirut PLN 2008-2009, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba yang juga ditetapkan tersangka.

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan peran Halim Kalla dalam perkara ini.

"FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Brigjen Totol menjelaskan roses penyelidikan kasus telah dilakukan sejak 2024.

Sebanyak 65 saksi dan 5 ahli sudah diperiksa penyidik untuk membuat kasusnya terang benderang.

Polisi juga menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan keurigaan negara dari BPK, yang mana kerugian negara berupa total loss senilai USD 62,410,523.20 dan Rp. 323.199.898.518.

Hasil penyelidikan ditemukan fakta tahun 2008 PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MW.

Proyek tersebut dibangun di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

"Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang diketahui Panitia Pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN, tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi," tuturnya.

Diduga kuat perusahaan Alton – OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN.

Pada tahun 2009 sebelum dilaksanakan pandatangan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Praba Indopersada dengan Dirutnya tersangka HYL dengan kesepakatan pemberian imbalan fee ke PT BRN. 

Kemudian, HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved