Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Halim Kalla dan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Dicekal ke LN
Kortas Tipidkor Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Selanjutnya pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak sebagaimana Kontrak Pekerjaan Nomor: 370.PJ/041/DIR/2009 yang ditandatangani antara RR selaku Dirut PT. BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT. PLN (persero) dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 miliar atau sekitar Rp1,2 triliun.
Setelah kontrak, PT. BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga yaitu PT. PI dan QJPSE (Perusahaan energi asal Tiongkok) pada 28 Desember 2009.
Terhadap pekerjaan dilakukan telah diaddendum sebanyak sepuluh kali, sejak pertama dilakukan pada tanggal 13 April 2011 dan yang terakhir pada tanggal 31 Agustus 2018.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU mengalami kegagalan sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak tahun 2016.
Laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar
Diduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT. PI kepada para pihak yang terkait suap dalam pekerjaan pembangunan PLTU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.