Rabu, 8 Oktober 2025

PPPK 2025

Tunjangan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Ketentuan Pemberhentian dan Pengangkatannya

Simak informasi mengenai PPPK paruh waktu, mulai dari gaji, tunjangan, hingga ketentuan pemberhentian dan pengangkatannya.

menpan.go.id
ILUSTRASI PPPK - Ilustrasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilaksanakan di Jakarta, Minggu (19/11/2024). Berikut informasi tentang PPPK Paruh Waktu. 

Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja

Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

  • Tunjangan perlindungan sosial

    Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

  • Baca juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Lengkap dengan Jadwal Terbarunya

    Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

    Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

    Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

    PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 

    Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

    • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
    • mengundurkan diri
    • meninggal dunia
    • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      Tahun 1945
    • mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau
      berakhirnya masa perjanjian kerja
    • terdampak perampingan organisasi atau kebijakan
      pemerintah
    • tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak
      dapat menjalankan tugas dan kewajiban
    • tidak berkinerja
    • melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
    • dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
      pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
      karena melakukan tindak pidana dengan pidana
      penjara paling singkat 2 (dua) tahun
    • dipidana dengan pidana penjara atau kurungan
      berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
      kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
      pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan
      yang ada hubungannya dengan Jabatan
    • menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

    Baca juga:  Anggota DPR Minta Pemerintah Buat Kajian Alih Status PPPK Jadi PNS

    Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan

    • Guru
    • Tenaga Kesehatan
    • Tenaga Teknis

      - Pengelola Umum Operasional
      - Operator Layanan Operasional
      - Pengelola Layanan Operasional
      - Penata Layanan Operasional.

    Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

    Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.

    Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.

    Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

    Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. 

    Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Sumber: TribunSolo.com
    Halaman 2 dari 2
    Rekomendasi untuk Anda

    Berita Terkini

    © 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved