Jumat, 10 Oktober 2025

Mushola Ambruk di Sidoarjo

Pasca-Tragedi Ponpes Al Khoziny, Pemerintah akan Buka Hotline Konsultasi buat Pembangunan Pesantren

Cak Imin menyampaikan, pemerintah akan audit sekaligus mencari solusi khususnya bagi pesantren-pesantren yang rawan, pasca-tragedi Ponpes Al Khoziny.

Tangkap layar YouTube Breaking News KompasTV
TINDAK LANJUT PEMERINTAH - Dalam foto: Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam konferensi pers bersama Menteri Pekerjaan Umum RI (PU) Dody Hanggodo, Selasa (7/10/2025). Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyampaikan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pembangunan pondok pesantren pasca-tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyampaikan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pembangunan pondok pesantren pasca-tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

Diketahui, bangunan yang difungsikan sebagai musala tiga lantai di area asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo runtuh dan menimpa para santri saat sedang melakukan salat asar, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada Selasa (7/10/2025) hari ini atau hari kesembilan pasca-tragedi tersebut, upaya pencarian dan penyelamatan korban Ponpes Al Khoziny resmi ditutup.

Keputusan ini diambil setelah memastikan seluruh tahapan penanganan bencana di lingkungan pesantren telah selesai dan berjalan cepat, aman, dan terkoordinasi antara tim SAR, BNPB,  BPBD, TNI/Polri, relawan, serta pihak pesantren.

Total tercatat ada 171 orang korban dengan rincian 104 orang selamat dan 67 korban meninggal dunia (termasuk 8 body part atau potongan tubuh).

Pada tahap akhir pencarian, tim SAR gabungan melakukan penyisiran di lokasi kejadian.

Hasilnya, sudah tidak ada lagi korban di lokasi. Area bangunan yang runtuh juga sudah rata dengan tanah, semua puing dan reruntuhan sudah berhasil dibersihkan.

Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Pembangunan Pesantren dan Buka Hotline Khusus

Adapun Cak Imin -panggilan akrab Muhaimin Iskandar- menyampaikan, pemerintah akan melakukan audit sekaligus mencari solusi khususnya bagi pesantren-pesantren yang rawan, pasca-tragedi Ponpes Al Khoziny.

Hal ini dilakukan demi mencegah terulangnya insiden yang serupa di masa yang akan datang.

Cak Imin menyebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pembangunan Pesantren dan membuka hotline khusus untuk pesantren agar bisa berkonsultasi soal pembangunan gedung.

Baca juga: Cak Imin Sebut Ponpes Al Khoziny yang Ambruk Sudah Berusia 125 Tahun

Satuan Tugas Pembangunan Pesantren nantinya akan melakukan check and crosscheck data beserta masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa melakukan audit dan penanggulangan cepat agar tidak terjadi musibah lagi.

"Menindaklanjuti tugas presiden untuk melakukan audit dan mencari solusi pesantren-pesantren pasca-musibah besar yang mengharukan sampai 67 meninggal dunia, kami terus bergerak, bahkan sudah melakukan langkah-langkah agresif," kata Cak Imin dalam konferensi pers bersama Menteri Pekerjaan Umum RI (PU) Dody Hanggodo, Selasa (7/10/2025).

"Yang pertama, kami akan membentuk satuan tugas pembangunan pesantren, dimulai dari yang paling rawan, dimulai dengan audit masukan dari Menteri PU, audit kita lihat data dari pemerintah, masyarakat," sambungnya.

"Bahkan, kita buka hotline, nanti dikasih tahu nomornya, tolong disampaikan kepada masyarakat, pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline," jelasnya.

Cak Imin juga menegaskan, pesantren harus memperbaiki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) masing-masing.

PBG sendiri adalah izin resmi dari pemerintah yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. PBG berfungsi untuk memastikan pembangunan gedung memenuhi standar teknis, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta tata ruang yang berlaku.

Sementara, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah surat bukti dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui.

Saat ini, PBG merupakan pengganti IMB, dengan tujuan menyederhanakan prosedur perizinan bangunan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan.

Ketentuan PBG menjadi IMB didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hotline itu yang pertama akan menjadikan kita bisa ikut ngecek, mengatasi, menanggulangi termasuk sekaligus kita perintahkan kepada pesantren-pesantren untuk memperbaiki izin mendirikan bangunan, PBG," papar Cak Imin.

"Ini harus diperbarui semuanya. Semua pesantren, sekecil apa pun harus diperbaiki PBG-nya," tegasnya.

Cak Imin juga menambahkan, nantinya semua jenis perizinan mendirikan bangunan gratis, sebagaimana dijamin oleh Menteri PU Dody Hanggodo.

"Oleh karena itu, Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free," ujar Cak Imin.

"Yang penting dipastikan semua proses bangunan tanpa izin, hentikan dulu. Saya minta pesantren-pesantren yang sedang membangun untuk menghentikan sementara karena harus izin," tambahnya.

"Untuk surat izin dan bantuan mengecek, gratis. Silakan, pesantren-pesantren yang merasa rawan, hubungi PU setempat untuk dilakukan pendampingan," tandas Cak imin.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved