Muktamar PPP
Ketua Mahkamah PPP: Mardiono Jadi Ketum Partai Masih Cacat Hukum meski Islah dengan Agus Suparmanto
Ketua Mahkamah Partai menilai masih adanya cacat hukum terkait Mardiono menjadi Ketua Umum PPP meski sudah islah dengan Agus Suparmanto.
Namun, Ade Irfan menyebut saat islah disepakati, pemecatan tidak akan dilakukan oleh Mardiono.
"Katanya tidak ada pemecatan (usai SK terbit) yang dilakukan. Ini kan ketuanya tetap Pak Mardiono dan dia punya otoritas. Karena begitu SK tanggal 1 Oktober itu keluar, teman-teman DPC dan DPW pendukung Pak Agus sudah khawatir akan pemecatan dan PAW (pergantian antar waktu). Ini kan sadis," ujarnya.
"Lalu kesepakatan yang saya dengar (saat islah) tidak ada pemecatan. Jadi tidak ada pemecatan di semua struktur partai di tingkat DPW, DPC, dan di tingkat anggota DPR tidak ada pergantian antar waktu," sambung Ade Irfan.
Alasan Agus Suparmanto Terpilih Jadi Ketum PPP saat Muktamar
Agus sempat diumumkan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP dalam Muktamar X sebelum diterbitkannya SK oleh Supartman yang menyatakan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
Ade Irfan pun menjelaskan terkait alasan terpilihnya Agus secara aklamasi tersebut.
Salah satunya soal kepemimpinan Mardiono yang dianggap gagal lantaran PPP tidak melenggang ke Senayan dalam Pemilu 2024 lalu setelah hanya meraih 3,87 persen suara dari ambang batas lolos atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Sehingga, para muktamirin atau peserta muktamar menganggap Agus menjadi sosok yang cocok memimpin PPP dan mampu meloloskan partai ke Senayan pada Pemilu 2029 mendatang.
"Ini ijtihad-nya teman-teman yang ingin melakukan perubahan, yang ingin melakukan adanya PPP ini harus segera bangkit dan pada Pemilu 2029 berada lagi di Senayan."
"Mereka menganggap juga kepemimpinan Mardiono itu gagal karena dari ada kursi (DPR) 19 jadi 0," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.