Kamis, 9 Oktober 2025

Apakah Bisa Pakai SKL untuk Daftar Magang Nasional 2025? Simak Penjelasannya

Apakah Surat Keterangan Lulus (SKL) dapat digunakan untuk mendaftar program Magang Nasional 2025? Simak penjelasannya berikut.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
Canva/Tribunnews.com
PROGRAM MAGANG NASIONAL - Grafis dibuat di Canva Premium pada Jumat (3/10/2025). Digaji Setara UMK, Program Magang Nasional Dibuka 7 Oktober 2025. Apakah Surat Keterangan Lulus (SKL) dapat digunakan untuk mendaftar program Magang Nasional 2025? Simak penjelasannya berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Magang Nasional 2025 khusus bagi lulusan baru perguruan tinggi atau fresh graduate akan segera dibuka.

Namun, muncul pertanyaan dari para calon pendaftar: apakah Surat Keterangan Lulus (SKL) dapat digunakan untuk mendaftar program Magang Nasional 2025?

Diketahui, SKL atau Surat Keterangan Lulus adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sebagai bukti bahwa seorang siswa atau mahasiswa telah dinyatakan lulus, namun belum mendapatkan ijazah resmi.

Biasanya, SKL diberikan sementara waktu sembari menunggu proses penerbitan ijazah selesai.

Untuk menjawab pertanyaan dari calon pendaftar tersebut, berikut penjelasan dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan unggahan akun Instagram resminya @kemnaker.

Pada tahap pertama, data peserta Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi diambil langsung dari PDDikti Kemendiktisaintek.

Periode data yang digunakan mencakup lulusan dengan tanggal kelulusan antara 1 Oktober 2024 - 30 September 2025.

Data ini terakhir kali ditarik pada tanggal 1 Oktober 2025.

Artinya, jika pembaruan data dilakukan setelah tanggal tersebut, maka data tersebut belum otomatis masuk ke sistem.

Adapun yang bisa mendaftar adalah peserta yang statusnya sudah “lulus” di PDDikti dan termasuk dalam periode kelulusan 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.

Jadi, pastikan dulu status kelulusanmu.

Jika masih tertulis “aktif sebagai mahasiswa,” maka kamu belum bisa mendaftar.

Baca juga: Fasilitas yang Diterima jika Lolos Magang Nasional 2025, Tak Hanya Uang Saku

Namun, jika statusmu sudah “lulus” dan masuk dalam periode tersebut, maka kamu memenuhi salah satu syarat sebagai calon peserta Magang Nasional 2025.

"Kalau kampus belum update data ke PDDikti sebelum 1 Oktober 2025, datanya belum bisa kebaca di sistem MagangHub. Jadi pastikan dulu statusmu ya!,

Buat Rekanaker yang belum bisa ikut pada tahap ini, nggak usah khawatir. Masih ada program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi tahap berikutnya!," tulis akun @kemnaker, Rabu (8/10/2025).

Syarat Peserta Program Magang Nasional 2025

Magang Nasional merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 2025 yang diluncurkan oleh Kemenko Perekonomian atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Program ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir.

Program Magang Nasional ini, rencananya digelar mulai 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.

Pelaksanaan program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025.

Selengkapnya, inilah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta Magang Nasional 2025:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Lulusan program Diploma atau Sarjana paling lama satu tahun sejak tanggal ijazah saat mendaftar.
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  • Memiliki ijazah sebagai dokumen utama pendaftaran.

Tahapan Magang Nasional 2025

Kepala Barenbang Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, pendaftaran penyelenggara pemagangan berikut jumlah lowongan akan dilaksanakan pada 1-7 Oktober 2025.

Selanjutnya, pada 7-12 Oktober 2025 dilakukan pendaftaran peserta dan peserta memilih lowongan.

Pada tanggal 13-14 Oktober 2025 adalah seleksi oleh Perusahaan dan pengumuman peserta akan dilaksanakan oleh Kemnaker.

Terakhir adalah penyelenggaraan pemagangan yaitu 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.

Anwar Sanusi mengatakan, pendaftaran dan pengelolaan program magang dilakukan pada akun SIAPKerja melalui maganghub.kemnaker.go.id.

Baca juga: Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Perusahaan Magang hingga 10 Oktober 2025

Data calon peserta magang yang memenuhi syarat akan dipadankan dengan data dari Kementerian Diktisaintek.

Anwar menambahkan, pemerintah secara intensif akan terus sosialisasi kepada dunia usaha/industri untuk aktif mengisi data kebutuhan tenaga kerja mereka di platform SIAPkerja yang dikelola oleh Kemnaker.

"Sosialisasi sudah dilakukan dengan Kadin, Apindo, Kawasan Ekonomi khusus dan BUMN," ujarnya, dikutip dari kemnaker.go.id, Rabu (8/10/2025).

Fasilitas yang Diterima jika Lolos

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi menambahkan, peserta yang lolos program Magang Nasional 2025 akan memperoleh fasilitas berupa uang saku yang setara upah minimum.

Uang saku tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah, yang kemudian disalurkan langsung ke peserta magang melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara).

Selain itu, peserta magang memperoleh fasilitas jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM) yang dibayarkan oleh pemerintah.

Fasilitas lainnya yakni Mentor dari perusahaan.

"Kewajiban perusahaan adalah memberikan laporan kemajuan magang setiap bulan kepada Kemnaker, " ujar Cris Kuntadi.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved