Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sidang Suap Vonis CPO, NU Kartasura Akan Kembalikan Uang Rp 5,5 Miliar dari Djuyamto ke Jaksa

Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah disebut bersedia mengembalikan uang Rp 5,5 miliar.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP VONIS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2025). Sidang hari para terdakwa saling bersaksi. 

Menurut Suratno, Djuyamto mengatakan saat itu bila 3 proposal pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura, sudah cair.

Kemudian, Suratno menerima uang Rp 2,5 miliar yang disimpan dalam koper.

"Saya dikasihkan 2 koper Yang Mulia. Nilai Rp 2,5 miliar," ucapnya.

Selanjutnya Rp 200 juta dari uang tersebut diberikan ke panitia Wayang Babad Kartasura, bernama Edi.

"Uang tersebut dibawa menggunakan kereta menuju Solo," ucap Suratno.

Uang tersebut, lanjut dia, disampaikan ke panitia, bahwa pengajuan proposal sudah cair dan uang sudah disimpan. 

Terungkap di persidangan, Djuyamto dikatakan juga menyerahkan pencairan proposal pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura senilai Rp 3 miliar. 

Uang tersebut dibawa saksi Suratno menggunakan mobil pribadi.

Kemudian uang ketiga senilai Rp 250 juta.

Uang tersebut diserahkan melalui transfer bank.

Total Djuyamto seluruhnya menyerahkan Rp 5.750.000.000 miliar.

Kasus suap hakim bermula saat tiga korporasi besar itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. 

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).

Uang pengganti itu harus dibayarkan tiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved