Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Suap Vonis CPO, NU Kartasura Akan Kembalikan Uang Rp 5,5 Miliar dari Djuyamto ke Jaksa
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah disebut bersedia mengembalikan uang Rp 5,5 miliar.
Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau onslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan tersebut, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan setelah adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.