Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sidang Suap Vonis CPO, NU Kartasura Akan Kembalikan Uang Rp 5,5 Miliar dari Djuyamto ke Jaksa

Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah disebut bersedia mengembalikan uang Rp 5,5 miliar.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP VONIS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2025). Sidang hari para terdakwa saling bersaksi. 

Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau onslag pada Maret 2025 lalu.

Tak puas dengan putusan tersebut, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan setelah adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut. 

Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved