Sabtu, 11 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Ungkap Alasan DJP Pecat 26 Pegawai Pajak: Gak Bisa Diampuni

Menteri Keuangan, Purbaya mengungkapkan alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan langkah tegas dengan memecat 26 pegawai

Instagram @purbayayudhi_official
PEGAWAI PAJAK DIPECAT - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya ungkap alasan DJP pecat 26 pegawai pajak, dianggap sudah tak bisa diampuni pada Rabu (8/10/2025) 

“Memasuki bulan keempat saya menjabat, saya ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi ini,” katanya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern.

Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit tercapai. Dan tanpa kepatuhan sukarela, efektivitas negara dalam mengumpulkan penerimaan akan menurun.

Untuk itu, Bimo berharap langkah-langkah pembenahan internal dapat meyakinkan masyarakat bahwa hak dan kewajiban wajib pajak benar-benar dijamin, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan.

Piagam tersebut merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, yang disarikan dari sepuluh undang-undang perpajakan serta Pasal 23A UUD 1945.

“Piagam ini mencerminkan nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan piagam dilakukan secara inklusif, melibatkan berbagai pihak seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

“Upaya membangun dan menjaga kepercayaan wajib pajak adalah prioritas utama yang harus kita perjuangkan bersama,” tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang diolah di Tribun-Timur.com dengan judul Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Dirjen Pajak: Seratus Rupiah Saja Fraud, Saya Pecat

(Tribunnews.com/ Siti N) (Tribun-Timur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved