Kasus Suap di Inhutani
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Perhutani dalam Kasus Suap Anak Usaha, Inhutani V
KPK mengisyaratkan adanya kemungkinan keterlibatan induk perusahaan, Perum Perhutani, dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap, serta Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PML) Djunaedi dan staf perizinan Sungai Budi (SB) Group Aditya sebagai pihak pemberi.
Dugaan suap ini terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung.
PT PML diduga memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah kepada Dicky untuk memuluskan kelanjutan kerja sama, meskipun perusahaan tersebut masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah.
Dalam konstruksi perkaranya, Dicky diduga menerima uang tunai, satu unit mobil Jeep Rubicon senilai Rp 2,3 miliar, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Total uang tunai yang disita dalam OTT mencapai 189.000 dolar Singapura dan Rp 8,5 juta.
Suap tersebut diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan pihak swasta, serta untuk merekayasa laporan keuangan PT Inhutani V.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.