Kamis, 9 Oktober 2025

Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas Terhadap Mafia Tanah

Kalangan akademisi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk menunjukkan keberanian dalam memproses hukum

|
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI MAFIA TANAH - Massa melakukan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/10/2022). Aksi tersebut untuk menuntut MA untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

• Pemalsuan dokumen: Sertifikat tanah, akta jual beli, surat waris, dan dokumen legal lainnya dipalsukan agar terlihat sah.

• Manipulasi data kepemilikan: Mengubah nama pemilik tanah tanpa sepengetahuan pemilik asli.

• Gugatan fiktif: Mengajukan gugatan hukum dengan logika yang tampak masuk akal untuk merebut tanah secara legal.

• Kolusi dengan oknum pejabat: Melibatkan aparat desa, PPAT, atau pegawai BPN untuk meloloskan proses ilegal.

• Pendudukan fisik: Kadang menggunakan preman untuk menduduki lahan secara paksa

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved