Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Disinggung Recehan Juga Diambil
Lanjutan sidang suap vonis CPO di PN Tipior Jakarta Rabu (8/10/225), ada ucapan soal hakim uang receh juga diambil
"Pak MAN menyampaikan, 'Pak perkara tipikor itu dikurangi dari tuntutan saja sudah bagus.'," kata Wahyu menirukan perkataan Arif.
"Pak Arianto bilang, 'Pak saya tambahin jadi 30M. Ok ya' Setelah itu, bubar lah kami Pak," imbuhnya.
Kemudian jaksa menanyakan apakah tawaran tersebut ada tambahan lagi.
"Sebentar, respon Pak MAN apa? Tadi kan tawaran awalnya Rp 20 miliar, kemudian naik jadi Rp 30 miliar. Ada permintaan nambah lagi nggak? Misalkan ini kan ada 3," tanya jaksa yang kemudian dijawab tidak ada oleh saksi Wahyu.
Baca juga: Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO
Jadi penyampaian Ariyanto itu terakhir Rp 30 miliar, tanya jaksa kembali.
"Pertama menawarkan Rp 20 miliar, Pak MAN merespon, 'Dalam perkara tipikor itu sudah dikurangi dari tuntutan saja sudah bagus, Pak'," jawab Wahyu.
Kemudian dikatakan Wahyu, Arianto merespon lagi, "Saya tambahin dia Pak jadi 30M," kata Wahyu menirukan perkataan Ariyanto.
Jaksa lalu menanyakan apa ada pembicaraan itu untuk satu korporasi? Atau untuk seluruhnnya.
"Tidak, tidak detail," jawab Wahyu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-suap-cpo-kamis-9-oktober-2025.jpg)