Sabtu, 11 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Sambangi Bareskrim, Ade Armando Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dituntaskan

Ade Armando datangi Bareskrim Polri desak penuntasan kasus ijazah Jokowi. Peradi minta penyidik tak biarkan kasus mandek.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Akademisi sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando bersama perwakilan dari Peradi Bersatu menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Kedatangan Ade Armando ini meminta agar kepolisian segera menuntaskan perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ia menilai temuan legalisir ijazah milik Presiden Jokowi merupakan bukti kunci dalam polemik yang telah lama diteliti.

Menurutnya, laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya justru dihentikan penyelidikan dan penyidikannya atau dikenal SP3.

"Seperti disampaikan Mantan Kabareskrim Pak Susno Duadji dalam acara di salah satu TV bahwa kasus harus dihentikan karena ijazahnya tidak terbukti asli kalau ijazahnya palsu," kata Roy. 

"Berarti apa? berarti pasal pencemaran apa baik apalagi penghinaan nah itu tidak ada," sambungnya.

Kuasa Hukum Roy Suryo CS Ahmad Khozinudin menuturkan kasus dugaan ijazah palsu di Pasal 263 KUHP yang sebelumnya sudah dilaporkan harus dibuka lagi.

Khozinudin mempertanyakan kewenangan tim penyelidik.

"Yang paling penting adalah nomenklatur penghentian penyelidikan itu bukan nomenklatur yang menjadi kewenangan penyelidikan karena penyelidikan sebenarnya tidak punya kewenangan untuk menghentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3," ujarnya.

Sebab penyelidikan itu kapanpun ketika ada bukti yang bisa ditelaah lebih lanjut sudah bisa dibuka kembali.

"Karena itulah kami tadi juga melalui Pak Rizal Fadillah sudah mengirim surat dan nanti suratnya akan ditelaahkan lebih lanjut selanjutnya kami juga ingin menegaskan semestinya kalau memang negara ini, bangsa kita dididik secara intelektual semestinya narasi intelektual dijawab secara intelektual," pungkasnya.

Terakhir, Khozinudin meminta kepada Joko Widodo selaku Presiden ke-7 Republik Indonesia untuk menunjukkan ijazah.

Uji Labfor

Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved