UU Kepariwisataan Disahkan, Legislator Demokrat Yakin Ekosistem Pariwisata Nasional Semakin Inklusif
Kata Zulfikar, dengan dengan disahkannya RUU Pariwisata menjadi UU akan mendorong kolaborasi lintas sektor utamanya masyarakat lokal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Zulfikar Suhardi, berharap Undang-Undang Kepariwisataan yang baru menjadi langkah untuk memajukan dan memperkuat ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan, inklusif dan berdaya saing.
Inklusif adalah sikap atau pendekatan yang mengikutsertakan semua orang tanpa pengecualian, menghargai perbedaan, dan menciptakan lingkungan yang terbuka dan setara.
Baca juga: Chusnunia Chalim Nilai UU Kepariwisataan Jadikan Ekosistem Pariwisata RI Setara Negara Maju
“Dengan disahkannya RUU Kepariwisataan menjadi UU pada paripurna kemarin merupakan langkah untuk memajukan dan memperkuat ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan, inklusif dan berdaya saing,” kata Zulfikar Suhardi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Zulfikar menambahkan, sektor pariwisata RI merupakan salah satu penopang ekonomi dan penyumbang devisa negara.
Baca juga: 5 Fakta Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata yang Menjerat Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo
Atas dasar itu, kata Zulfikar, dengan dengan disahkannya RUU Pariwisata menjadi UU akan mendorong kolaborasi lintas sektor utamanya masyarakat lokal.
“Tidak hanya untuk memperkuat tata kelola namun bisa mendorong kolaborasi lintas sektor dan utamanya masyarakat lokal dapat merasakan manfaat ekonomi dari pariwisata hingga ke pelosok daerah,” ujar Politikus Partai Demokrat ini.
Zulfikar pun berharap, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardahana dapat segera mengimplementasikan mandat dan amanah dari RUU Pariwisata yang resmi disahkan menjadi Undang-Undang atau UU.
Salah satu yang harus menjadi fokus usai disahkannya RUU Pariwisata , kata dia, ialah melakukan standarisasi destinasi wisata yang dimana didalamnya ada 4 klasifikasi yakni desa wisata rintisan, berkembang, maju dan mandiri.
“Kita berharap dari seluruh data desa wisata yang ada yang dimana hanya 0,5 persen masuk kedalam klasifikasi desa wisata mandiri, ini bisa ditingkatkan lagi dari tahun ke tahun,” kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat itu.
Tak hanya itu, dia juga meminta dipercepatnya peningkatan kunjungan wisatawan baik itu wisatawan dalam negeri maupun mancanegara.
Selaras itu, dikatakan dia, kualitas destinasi pariwisata juga meningkat usai disahkanya RUU Pariwisata menjadi UU.
“Bukan hanya angka namun kualitasnya juga bisa meningkat,” pungkasnya.
Baca juga: Guru Besar IPB Sebut Pariwisata Indonesia Masih Tertinggal, Perlu Pendekatan Ekowisata
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna.
"Setuju," jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh Dasco.
Jokowi Temui Presiden di Kertanegara, Demokrat: SBY Juga Beberapa Kali Bertemu Prabowo |
![]() |
---|
Liburan Seru 3 Hari di Malaysia, Ini Itinerary dan Aktivitas Menarik untuk Kawan Puan! |
![]() |
---|
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Dongkrak Citra Pariwisata Lombok di Mata Dunia |
![]() |
---|
Grand Prix Mandalika Dorong Mobilitas Wisatawan, Keterisian Garuda Group Capai 88 Persen |
![]() |
---|
Sanae Takaichi Siap Jadi Perdana Menteri Jepang, Didukung Organisasi Ekonomi Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.