Jumat, 10 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Anggota DPR Minta Minum Saat Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

“Ini di sini nggak pernah boleh minum ya Pak? Sudah tua-tua gini haus,” kata Utut dalam Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
MINTA MINUM - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adiyanto minum di sela-sela dirinya menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang 3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi, (MK), Kamis (9/10/2025). /Foto: Tangkapan layar akun YouTube resmi MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adiyanto  izin minum air saat sedang menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang 3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di  gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (9/10/2025).

“Ini di sini nggak pernah boleh minum ya Pak? Sudah tua-tua gini haus,” kata Utut dalam Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat.

Ketua MK Suhartoyo lalu mempersilakan Utut untuk minum.

“Silakan pak,” kaya Suhartoyo.

“Saya sudah 60 (tahun) pak,” balas Utut.

Satu menit setelah minta minum, air yang diminta Utut datang.

Ia kemudian meminta izin untuk minum sejenak.

“Mohon izin, kalau di DPR minum gini ditepokin pak,” ucap Utut.

Tidak hanya satu kali, Utut kembali minum saat ia hendak selesai menyampaikan keterangan DPR.

Grandmaster catur itu lalu meminta izin lagi kepada para hakim untuk dapat meneguk air yang berada di dalam gelas di dekatnya.

“Mohon izin pak (minum lagi), ini haus sekali. Kebetulan pak kami sebenarnya sakit pak, batuk pilek. Tapi saya ke sini bagian dari dedicated to exelence atas apa yang pernah saya kerjakan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 9 Peraturan MK 1/2020 tentang Persidangan MK tertulis jelas ihwal larangan makan, minum, dan merokok bagi saksi, ahli, pihak lain dan pengunjung sidang.

Gugatan UU TNI

Untuk diketahui, ada tiga perkara terkait pengujian UU TNI yang disidangkan sekaligus dengan masing-masing tercatat dalam nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.

Perkara 68 dimohonkan oleh sejumlah advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang menguji Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Menurut mereka norma tersebut berpotensi memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil strategis, tanpa memperhatikan prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved