Jumat, 10 Oktober 2025

Ketentuan Status Kelulusan di PDDikti untuk Daftar Magang Nasional

Peserta magang nasional wajib berstatus “lulus” di PDDikti. Jika masih tercatat aktif sebagai mahasiswa, pendaftaran otomatis tak bisa diproses.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
Canva/Tribunnews.com
MAGANG NASIONAL - Grafis dibuat di Canva Premium pada Kamis (9/10/2025). Ketentuan Status Kelulusan di PDDikti untuk Daftar Magang Nasional 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran peserta Program Magang Nasional Batch 1 yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi dibuka pada 7–12 Oktober 2025.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi maganghub.kemnaker.go.id.

Program ini ditujukan bagi fresh graduate maksimal satu tahun setelah kelulusan. 

Salah satu dokumen wajib saat mendaftar adalah ijazah. 

Namun, banyak calon peserta mempertanyakan apakah Surat Keterangan Lulus (SKL) dapat digunakan sebagai pengganti ijazah.

Menjawab hal tersebut, Kemnaker melalui akun Instagram resminya memberikan penjelasan.

Kemnaker menegaskan bahwa data lulusan perguruan tinggi diambil langsung dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kemendiktisaintek.

Periode data yang digunakan mencakup lulusan dengan tanggal kelulusan 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025, dan data terakhir ditarik pada 1 Oktober 2025.

Artinya, jika kampus baru memperbarui data setelah tanggal tersebut, maka status kelulusan belum otomatis tercatat di sistem MagangHub.

“Pastikan status kamu di PDDikti. Kalau masih tertulis aktif sebagai mahasiswa, berarti belum bisa ikut. Tapi kalau sudah lulus dan masuk periode tersebut, maka kamu memenuhi syarat,” bunyi keterangan video yang diunggah akun resmi Kemnaker, (8/10/2025).

Kesimpulannya, status di PDDikti harus “Lulus”, dengan tanggal kelulusan antara 1 Oktober 2024–30 September 2025, serta kampus wajib memperbarui data pada periode tersebut.

Baca juga: Menaker Yassierli Pastikan Peserta Magang Pemerintah Akan Terima Gaji Sesuai UMP

Cara Membuat Akun SIAPKerja

Sebelum mendaftar magang, peserta wajib membuat akun melalui sistem SIAPKerja milik Kemnaker.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman https://account.kemnaker.go.id/register

2. Isi data diri:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Email aktif
  • Nomor HP yang bisa dihubungi
  • Buat password yang aman
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved