Ijazah Jokowi
Viral Soal Demo Pakai Dalaman, Emak-emak Pendukung Jokowi: Spontanitas Saya, Biar Dapat Perhatian
Pendukung Jokowi, Diana, sempat viral lantaran akan mengerahkan 500 perempuan untuk demo ke Mabes Polri dengan hanya memakai BH dan celana dalam.
Jokowi telah membuat laporan langsung mengenai dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:
- Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
- Pasal 311 KUHP (fitnah).
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.
Sementara itu, ada lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi, yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan sosok berinisial K
Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Karena hal tersebut, laporan Jokowi ini, bersama lima laporan lain dari para relawan yang merupakan pelimpahan dari polres dengan obyek perkara penghasutan, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.
Kemudian, dalam Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Juli 2025 lalu, disebutkan ada 12 orang yang berstatus sebagai terlapor, yakni:
1. Eggi Sudjana
2. M Rizal Fadilah
3. Kurnia Tri Royani
4. Ruslam Effendi
5. Damai Hari Lubis
6. Roy Suryo
7. Rismon Sianipar
8. Tifauziah
9. Abraham Samad
10. Michael Benyamin Sinaga
11. Nurdian Noviansyah Susilo
12. Ali Ridho alias Aldo.
Polda Metro Jaya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor, seperti pakar telematika Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma, hingga Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Hingga kini, atau sekitar lebih dari enam bulan setelah laporan dilayangkan, penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung dan polisi masih belum menetapkan tersangka terkait laporan buntut tudingan ijazah palsu Jokowi.
(Tribunnews.com/Rizki A./Theresia F.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.